REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Kuasa hukum pelaku penembakan Nasrudin Zulkarnaen, Daniel Daen Sabon, menerima surat yang berisi pengakuan sebagai pelaku penembakan dalam pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Menurut Polri, surat tersebut termasuk dalam kategori surat kaleng dan tidak usah dipedulikan.
“Itu hanya mengaburkan fakta,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam yang dihubungi Republika, Kamis (22/4).
Anton menambahkan surat kaleng tersebut tidak akan mengubah fakta-fakta yang ada di lapangan dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran itu. Lagipula surat kaleng tersebut, lanjutnya, belum tentu benar dan mungkin dibuat orang yang ‘iseng’.
Saat ditanya apakah polisi akan meminta surat tersebut untuk diperiksa kebenarannya, Anton mengatakan hal itu tidak perlu dilakukan. Pasalnya surat kaleng tidak dapat dijadikan alat bukti.
“Jika memang mau mengaku, silahkan lapor ke polisi. Maka kami akan tidak lanjuti,” tegasnya. Surat itu ditulis oleh seseorang yang mengaku bernama ‘NN’. Secara umum, surat tersebut berisi pengakuan bahwa ia adalah pelaku pembunuhan Nasrudin yang sebenarnya.