Sabtu 09 Mar 2019 01:13 WIB

Tiga Laporan TKN ke Bareskrim Terkait Dugaan Kampanye Hitam

TKN melaporkan dugaan kampanye hitam terhadap Jokowi ke Bareskrim Polri.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Wakil Direktur Direktorat Hukum dan Advokasi TKN, Pasang Haro Rajagukguk (pakai peci) dan Jubir Direktorat Hukum dan Advokasi TKN, Erlinda (tengah) di Gedung Siber Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/3) sore.
Foto: Republika/Flori Sidebang
Wakil Direktur Direktorat Hukum dan Advokasi TKN, Pasang Haro Rajagukguk (pakai peci) dan Jubir Direktorat Hukum dan Advokasi TKN, Erlinda (tengah) di Gedung Siber Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/3) sore.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional paslon nomor urut 01 Jokowi-Maaruf Amin melaporkan tiga unggahan yang diduga merupakan kampanye hitam dan ujaran kebencian terhadap Jokowi. Wakil Direktur Direktorat Hukum dan Advokasi TKN, Pasang Haro Rajagukguk pada Jumat (8/3) memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polsi untuk memberikan klarifikasi.

Haro menerangkan, tiga laporan yang dibuatnya adalah yang pertama video viral ibu-ibu di Makassar yang menyatakan bahwa apabila Jokowi, maka kurikulum agama akan ditiadakan. Haro menyebut, pernyataan itu adalah hal yang sangat keji dan sangat dzolim.

"Itu memang sangat keji dan sangat dzalim sebenarnya. Karena yang namanya pendidikan agama itu sudah diuraikan dalam UUD Pendidikan, kemudian diuraikan lagi dalam Undang-Undang Sisdiknas," kata Haro saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (8/3).

Menurut Haro, pernyataan itu sangatlah tidak masuk akal. Sebab, katanya, selama ini sebagai seorang presiden dan calon presiden, Jokowi tidak mungkin melakukan hal seperti yang disangkakan itu.

Laporan yang kedua berkaitan dengan pernyataan dua orang laki-laki yang mengatakan bahwa Jokowi melakukan kampanye dengan menggunakan uang serta fasilitas milik negara. Namun, Haro kembali membantah hal tersebut.

"Sampai saat ini, Pak Jokowi itu kalau kampanye tidak pernah menggunakan uang negara, keuangan itu jelas diaudit. Jadi tidak pernah menggunakan uang dan fasilitas negara," imbuhnya.

Ketiga, laporan TKN tersebut mengenai adanya pernyataan seorang laki-laki yang menyebut Jokowi mendatangkan warga negara asing untuk memilih dirinya sebagai presiden dan menyebut Jokowi bukanlah warga negara Indonesia asli. Haro menegaskan, bahwa pernyataan itu adalah bentuk diskriminasi.

"Ini adalah suatu perbuatan yang sangat diskriminasi. Akhirnya kita laporkan ke Mabes Polri biar polisi yang mengusut," paparnya.

Ia berharap, agar polisi dapat mengusut tuntas kasus-kasus tersebut hingga ke akarnya. Sebab, menurutnya, hal seperti ini sangat merugikan capres nomor urut 01 itu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement