Kamis 02 May 2019 13:13 WIB

KPU Respons Rekomendasi Ijtima Ulama 3

KPU menilai dugaan kecurangan dalam pemilu tetap harus dilaporkan lewat jalur hukum.

Rep: Dian Erika Nugraheny / Red: Ratna Puspita
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan tanggapan terkait rekomendasi Ijtima' Ulama 3 terkait permintaan untuk mendiskualifikasi paslon capres-cawapres 01, Jokowi-Ma'ruf Amin. KPU menilai dugaan kecurangan dalam pemilu tetap harus dilaporkan lewat jalur hukum yang berlaku.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan KPU menghormati penyelenggaraan Ijtima' Ulama 3. Begitu pula dengan semua pihak yang memiliki pandangan terkait penyelenggaraan Pemilu 2019.

Baca Juga

"Kami hormati. Apalagi apabila kelompok-kelompokmasyarakat menyuarakan agar pemilu itu berlangsung dengan jujur dan adil tanpa kecurangan," ujat Wahyu kepada wartawan di Kantor KPU,  Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/5).

Namun, Wahyu melanjutkan, semua pihak tetap harus menghormati hukum yang berlaku. Dalam konteks pemilu, ada penyelenggara pemilu yaitu Bawaslu yang memang diberi kewenangan oleh UU untuk memproses dugaan pelanggaran. 

"Kepada siapapun yang menemukan adanya dugaan-dugaan pelanggaran Pemilu 2019, dipersilahkan untuk melaporkan kepada Bawaslu, insyaallah Bawaslu akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Wahyu.

Sebelumnya, Ijtima 'Ulama telah selesai digelar di Hotel Lorin, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/5). Dalam pertemuan itu, dihasilkan lima poin terkait Pemilu 2019. Berikut ini poin-poin keputusan dan rekomendasi Ijtima Ulama jilid tiga:

1. Menyimpulkan bahwa telah terjadi berbagai kecurangan dan kejahatan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses Pemilu 2019.

2. Mendorong dan meminta kepada BPN PAS untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal prosedural tentang terjadinya berbagai kecurangan dan kejahatan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses Pilpres 2019.

3. Mendesak Bawaslu dan KPU memutuskan pembatalan/diskualifikasi paslon capres-cawapres 01.

4. Mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum dengan cara syar’i dan legal konstitusional, dalam melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan termasuk perjuangan/diskualifikasi paslon capres-cawapres 01 yang melakukan kecurangan dan kejahatan dalam Pilpres 2019.

5. Memutuskan bahwa perjuangan melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan adalah bentuk amar makruf nahi munkar, konstitusional dan sah secara hukum demi menjaga keutuhan NKRI dan kedaulatan rakyat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement