Selasa 01 Mar 2022 12:55 WIB

Hamdan Zoelva: Penundaan Pemilu Rampas Hak Rakyat

Tidak ada alasan moral dan etika untuk menunda pemilihan umum 2024.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andi Nur Aminah
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva (ilustrasi)
Foto: Prayogi/Republika.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menilai, tidak ada alasan moral dan etika untuk menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Jika kontestasi tersebut batal digelar, hal tersebut justru dinilainya merampas hak masyarakat dalam memilih pemimpinnya.

"Dapat dikatakan merampas hak rakyat memilih pemimpinnya lima tahun sekali, tapi kalau dipaksakan dan kekuatan mayoritas MPR setuju, siapa yang dapat menghambat. Putusan MPR formal sah dan konstitusional, soal legitimasi rakyat urusan lain," ujar Hamdan lewat keterangannya, Selasa (1/3/2022).

Baca Juga

Jika pemilu benar ditunda dua hingga tiga tahun, yang harus dipertanyakan adalah sosok yang akan menjabat sebagai presiden di masa tersebut. Ditambah menteri di kabinet, serta anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang periodenya akan habis pada September 2024.

Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak mengenal penjabat presiden. Menurut Pasal 8 undang-undang tersebut, jika presiden dan wapres berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan dilakukan Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Pertahanan.

"Tetapi itu pun tetap jadi problem, karena jabatan Mendagri, Menlu, dan Menhan berakhir dengan berhenti atau berakhirnya masa jabatan presiden dan wapres yang mengangkat mereka. Kecuali MPR menetapkannya lebih dahulu sebagai pelaksana tugas kepresidenan," ujar Hamdan.

MPR yang diatur dalam Pasal 8, jelas Hamdan, dapat mengangkat dan menggantikan presiden yang berhenti atau diberhentikan, sampai terpilihnya presiden hasil pemilu. Namun, masalahnya masa jabat MPR juga akan berakhir pada 2024. "Untuk keperluan tersebut, ketentuan UUD mengenai anggota MPR pun harus diubah, yaitu anggota MPR tanpa melalui pemilu dan dapat diperpanjang," Hamdan.

Untuk memuluskan skenario penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabat presiden, harus ada sidang MPR untuk mengubah UUD 1945 sebelum periode mereka berakhir. Selanjutnya, MPR akan memberhentikan Presiden Joko Widodo dan menunjuk penjabat presiden.

"Merujuk ketentuan UUD 1945, tidak ada dasarnya MPR begitu saja memberhentikan presiden dan wapres tanpa alasan. Kecuali mereka berhenti bersamaan karena mengundurkan diri, berhenti, atau diberhentikan karena melakukan pelanggaran hukum menurut Pasal 7B UUD 1945," ujar Hamdan.

Kendati demikian, ia menilai proses tersebut sangatlah rumit untuk dilakukan MPR. Karena, hal tersebut akan memakan waktu sangat lama dan menguras pikiran bangsa di tengah penanganan Covid-19. "Jangan pikirkan penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan itu, karena hanya cari-cari masalah yang menguras energi bangsa yang tidak perlu. Jalankan yang normal saja, negara aman-aman saja," ujar Hamdan.

"Lagipula, skenario penundaan pemilu merampas hak rakyat menentukan pemimpinnya setiap lima tahun sekali," sambungnya.

 

 

 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ وَلْيَكْتُبْ بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِالْعَدْلِۖ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ اَنْ يَّكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّٰهُ فَلْيَكْتُبْۚ وَلْيُمْلِلِ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْـًٔاۗ فَاِنْ كَانَ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيْهًا اَوْ ضَعِيْفًا اَوْ لَا يَسْتَطِيْعُ اَنْ يُّمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهٗ بِالْعَدْلِۗ وَاسْتَشْهِدُوْا شَهِيْدَيْنِ مِنْ رِّجَالِكُمْۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُوْنَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَّامْرَاَتٰنِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَۤاءِ اَنْ تَضِلَّ اِحْدٰىهُمَا فَتُذَكِّرَ اِحْدٰىهُمَا الْاُخْرٰىۗ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَۤاءُ اِذَا مَا دُعُوْا ۗ وَلَا تَسْـَٔمُوْٓا اَنْ تَكْتُبُوْهُ صَغِيْرًا اَوْ كَبِيْرًا اِلٰٓى اَجَلِهٖۗ ذٰلِكُمْ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِ وَاَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَاَدْنٰىٓ اَلَّا تَرْتَابُوْٓا اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيْرُوْنَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَلَّا تَكْتُبُوْهَاۗ وَاَشْهِدُوْٓا اِذَا تَبَايَعْتُمْ ۖ وَلَا يُضَاۤرَّ كَاتِبٌ وَّلَا شَهِيْدٌ ەۗ وَاِنْ تَفْعَلُوْا فَاِنَّهٗ فُسُوْقٌۢ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗ وَيُعَلِّمُكُمُ اللّٰهُ ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah penulis menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya, maka hendaklah dia menuliskan. Dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan, dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia mengurangi sedikit pun daripadanya. Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya atau lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri, maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada), agar jika yang seorang lupa, maka yang seorang lagi mengingatkannya. Dan janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil. Dan janganlah kamu bosan menuliskannya, untuk batas waktunya baik (utang itu) kecil maupun besar. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kamu kepada ketidakraguan, kecuali jika hal itu merupakan perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak menuliskannya. Dan ambillah saksi apabila kamu berjual beli, dan janganlah penulis dipersulit dan begitu juga saksi. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sungguh, hal itu suatu kefasikan pada kamu. Dan bertakwalah kepada Allah, Allah memberikan pengajaran kepadamu, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

(QS. Al-Baqarah ayat 282)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement