Selasa 26 Aug 2014 00:23 WIB

Nazaruddin Sebut Nama Ani Yudhoyono di Sidang Anas

Rep: c62/ Red: Muhammad Hafil
M Nazaruddin
M Nazaruddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan terdakwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Senin (25/8), di Pengadilan Tipikor, Jakarta,  kembali memunculkan nama-nama populer. Nama Ibu Negara Kristiani Herawati atau lebih dikenal dengan nama Ani Yudhoyono muncul di persidangan dengan saksi Muhammad Nazaruddin, mantan bendahara umum Partai Demokrat.

Menurut kesaksian Nazaruddin, Ani pernah memberi peringatan kepada Anas lewat pesan singkatnya mengenai proyek yang akan digarap di Universitas Negeri Malang. 

Peringatan tersebut awalnya terjadi ketika Direktur Marketing PT Permai Mindo Rosalina Manulang sedang menggarap proyek di Universitas Negeri Malang. Rosa ketika itu membawa nama Anas untuk mendapat proyek tersebut. Tetapi entah bagaimana Ani mengetahui hal itu dan langsung memperingatkan Anas untuk tidak menggarap proyek tersebut.

Ketika itu menurut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini, Ani mengatakan Anas masih mempunyai hutang di salah satu vendor di Malang. Sehingga ia harus melunasi hutangnya terlebih dahulu dan tidak diperbolehkan mengerjakan proyek tersebut.

Hakim Anggota Sutio sepertinya ingin menurunkan tensi persidangan yang memang cukup panas. Ia menanyakan kepada Nazar siapakah Ani yang dimaksud. 

"Itu Ani siapa? Ani nya Rhoma Irama? Apa Ani siapa?" katanya mencandai Nazar.

Mendengar pertanyaan tersebut, Nazar dan pengunjung sidang pun tertawa. Kemudian ia menegaskan, nama yang dimaksud adalah Ani Yudhoyono istri dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. 

Kemudian setelah itu, Anas pun memanggil Nazar dan ia mengaku dimarahi oleh mantan komisioner KPU tersebut. Dan kemudian, untuk mengungkapkan kekesalannya, Nazar pun memanggil anak buahnya yaitu Rosa, dan ia pun memarahi Rosa atas tindakannya itu.

Setelah kejadian itu, terbitlah keputusan setiap proyek yang digarap PT Permai maupun perusahaan lain yang dimiliki Anas, tidak boleh menggunakan nama Nazar dan Anas. Jika tidak, mereka akan kena sangsi sebesar 1 miliar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement