REPUBLIKA.CO.ID, GAZA-- Palestina akan menuntut Israel ke Pengadilan Pidana Internasional (ICC) jika negara tersebut tidak menyetujui gencatan senjata baru yang diusulkan Mesir. Hal ini dikatakan oleh Menteri Luar Negeri Palestina Riyal al-Maliki, Senin (25/8).
Maliki mengeluarkan pernyataan setelah Israel kembali meluncurkan serangan udara di Jalur Gaza. Dalam serangan terbaru yang terjadi sepanjang Senin, sebanyak 12 warga Palestina tewas. Mesir telah mengusulkan gencatan senjata baru untuk sementara waktu antara Palestina dan Israel.
Maliki mengatakan, gencatan senjata baru itu memungkinkan dibukanya penyerangan di wilayah-wilayah yang diblokade. Selain itu, gencatan senjata baru itu memungkinkan dilakukannya pembangunan kembali atas Gaza, juga masuknya bantuan-bantuan dari luar.
"Gencatan senjata baru adalah satu-satunya solusi. Kamu akan ajukan Bandung ke Dewan Keamanan PBB jika hal ini gagal dan menuntut Israel ke ICC," ujar Maliki dalam sebuah pernyataan, dilansir Maan News, Senin (25/8).
Meski memakan waktu bertahun-tahun, Maliki mengatakan setidaknya ICC dapat melakukan penyelidikan atas kejahatan yang Israel lakukan. Hingga saat ini, Palestina masih menunggu persetujuan seluruh faksi, sebelum membawa tuntutan dan bukti-bukti ke ICC.