REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri memerintahkan kepada Polsek yang wilayahnya terdapat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk dilakukan penjagaan. Penjagaan dilakukan untuk mencegah terjadinya penimbunan dan kericuhan akibat kelangkaan bahan bakar bersubsidi.
Bahkan, antrian panjang di SPBU pun wajib di jaga oleh polisi. ''SPBU yang mengalami antrian panjang kewajiban untuk Polsek apabila tidak mampu lapor ke Polres,'' kata Kadiv Humas, Irjen Ronny Sompie, Kamis (28/8).
Ronny mengatakan, tidak ada alasan untuk tidak melakukan penjagaan, jika Polres pun tidak sanggup, Polda setempat akan menanganinya. Selain itu, Polri berharap dari manajemen Pertamina untuk keaktifan melapor ke polisi jika membutuhkan penjagaan di SPBU.
Kepolisian akan terus berkordinasi dengan Pertamina terkait pencegahan dan penimbunan yang mungkin terjadi akibat kelangkaan ini. Langkah awal yang dilakukan adalah, patroli polisi memantau SPBU di wilayah hukumnya.
Selain itu, satuan intelijen Polri dan Binmas pun diturunkan agar tindakan melanggar hukum yang dilakukan oknum tidak terjadi.
Ronny berharap masyarakat melaporkan ke kantor polisi terdekat jika melihat tindakan pelanggaran hukum seperti penimbunan BBM.