Jumat 29 Aug 2014 14:49 WIB

Terlibat Kasus Hutang Piutang, Polisi Ini Dijerat Sanksi Kode Etik

Anggota Polri
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Anggota Polri

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Kapolres Pulau Ambon dan Pulau- Pulau Lease, AKPB Bintang Juliana menyatakan Kanit Reskrim Polsek Leihitu Aiptu Syamsuddin dijerat sanksi kode etik karena terbukti terlibat kasus hutang piutang dalam sewa menyewa mobil.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan Propam Polres Ambon, Kanit Rekrim Aiptu Syamsuddin terbukti terlibat kasus hutang piutang sewa menyewa mobil pangkalan dari sejumlah korban," kata Kapolres, di Ambon, Jumat.

Menurut dia, Syamsuddin ditangkap Propam pada Minggu (24/8) di Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau, Ambon.

Tindak pidana yang dilakukan Syamsuddin yakni penipuan dan penggelapan sebanyak empat unit mobil yang saat ini telah diamankan di Mapolres Ambon.

Empat kendaraan tersebut yakni mobil Suzuki Ertiga putih bernomor polisi DE 449 AE, Toyota Avanza silver DE 1388 AC dan Toyota Kijang Inova silver DE 363 AC.

Sedangkan satu mobil lainnya telah dilunasi biaya penyewaannya oleh pelaku.

"Walaupun terlibat kasus hutang piutang, para korban telah melakukan penyelesaian dengan pelaku, tetapi yang bersangkutan tidak kami lepas begitu saja, walaupun sudah mengganti barang-barang tadi. Akan dikenakan sanksi kode etik dan keputusan selanjutnya terkait pidana akan disesuaikan," katanya.

Kapolres mengakui, setiap anggota yang melakukan kesalahan, akan diproses sembil dilihat kasusnya apakah hanya dikenakan sanksi atau sampai pada tingkat pemecatan.

Para korban lanjutnya telah menyampaikan, kendaraan dan uang yang digelapkan Aiptu Syamsuddin kembali. Tetapi yang bersangkutan tidak bisa lepas jeratan hukum.

"Yang terpenting ada itikad baik dari pelaku untuk mengembalikan uang dan kita terima itu. Indikasi tidak baik dan kita akan evaluasi, jika perludicopot dari jabatan ya kita copot. Kita akan lihat pelanggaran yang dilakukan sejauh mana sehingga kita bisa mengambil langkah," tandasnya.

Pihaknya, kata Kapolres juga belum menetapkan pasal yang akan dikenakan kepada pelaku, karena masih dalam proses pengembangan.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement