REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Partai politik di Kota Yogyakarta yang memperoleh kursi di DPRD setempat bisa segera mencairkan bantuan politik yang disalurkan melalui Kantor Kesatuan Bangsa Pemerintah Kota Yogyakarta.
"Partai politik yang memperoleh bantuan adalah partai politik di DPRD Kota Yogyakarta periode 2009-2104 dan partai politik yang memperoleh kursi untuk periode 2014-2019," kata Kepala Kantor Kesatuan Bangsa Pemerintah Kota Yogyakarta Sukamto di Yogyakarta, Ahad.
Jumlah partai politik yang memperoleh kursi untuk periode 2009-2014 tercatat sebanyak tujuh parpol yaitu PDIP, PAN, PPP, PKS, Golkar, Gerindra dan Partai Demokrat dan untuk periode 2014-2019 ada tambahan satu partai politik yaitu Nasional Demokrat.
Parpol yang duduk pada periode lama akan memperoleh bantuan untuk delapan bulan terhitung mulai Januari hingga Agustus 2014, sedangkan partai politik periode baru akan memperoleh bantuan selama empat bulan terhitung mulai September hingga Desember 2014.
"Kami sudah menerima Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri mengenai aturan penyaluran bantuan politik. Pekan depan, akan disosialisasikan ke partai politik," katanya.
Sukamto menjelaskan, sudah ada beberapa partai politik periode lama yang mengajukan proposal pencairan bantuan. Namun, dengan adanya surat edaran tersebut, maka proposal harus dikembalikan untuk diperbaiki.
Syarat pengajuan bantuan politik adalah laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan pada tahun
sebelumnya, serta rencana penggunaan dana yang akan diterima.
"Dari laporan pertanggungjawaban yang sudah diajukan partai, semuanya dinyatakan bisa diterima oleh BPK. Sehingga tinggal melakukan revisi sedikit saja," katanya.
Dana bantuan tersebut hanya dapat digunakan untuk kegiatan pembinaan politik dan pembiayaan administrasi organisasi. "Jika pada tahun lalu, pembinaan politik memperoleh porsi 40 persen dan administrasi 60 persen, maka pada tahun ini proporsinya dibalik," katanya.
Penghitungan bantuan yang diterimakan tidak mengalami perubahan yaitu tetap didasarkan pada suara yang diperoleh partai politik pada pemilu legislatif. Satu suara memperoleh bantuan Rp3.446.
"Partai politik periode lama didasarkan pada hasil pemilu legislatif 2009 sedangkan partai politik periode baru didasarkan pada hasil pemilu legislatif 2014," katanya.