REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai NasDem Ferry Mursidan Baldan menilai ada banyak kejanggalan dalam revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR dan DPD (MD3).
"Bukannya melakukan penyempurnaan, namun revisi yang terjadi justru pelemahan terhadap posisi dan kedudukan DPR RI," kata Ferry Mursidan Baldan seperti dilansir Antara, Ahad (31/8).
Karena itu, Ferry menilai, wajar jika ada pihak yang mengajukan judicial review terhadap Revisi UU MD3. Secara rinci, ia menjelaskan letak kejanggalannya. Pertama, pembahasan dilakukan setelah ada hasil Pemilu Legislatif 2014, dimana seluruh Partai yang ada di DPR adalah peserta pemilu.
Bermodalkan hasil Pemilu 2009, para anggota DPR melakukan perumusan UU di saat terdapat hasil dan posisi yang tidak sama lagi dengan posisi hasil Pileg 2009, misalnya pemenang pemilunya. Dengan posisi politik seperti ini, tambah Ferry, maka pandangan dan argumentasinya lebih didominasi oleh subjektifitas partai-partai terhadap hasil Pemilu 2014.
Kedua, dengan langkah melakukan perubahan setelah ada hasil pemilu, maka sesungguhnya fraksi-fraksi di DPR RI mempraktikkan mekanisme dan norma yang kurang adil. Padahal, substansi UU MD3 mengatur tentang fraksi-fraksi partai politik itu sendiri.
"Jika dalam membuat UU yang mengatur dirinya saja bersikap unfair, apalagi jika menyusun UU yang tidak mengatur dirinya ?" kata Ferry.