REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka. KPK menyatakan akan segera meminta agar anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut dicegah ke luar negeri.
Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, saat ini Jero belum dicegah. Namun, KPK tak khawatir tersangka kasus korupsi di lingkungan kementerian ESDM itu bakal melarikan diri ke luar negeri.
"Sekarang belum (dicegah)," kata dia di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/9).
KPK menyatakan akan segera merekomendasikan pencegahan ke luar negeri terhadap Jero dalam waktu dekat.
"Dalam waktu sesingkat-singkatnya akan dimintakan langsung pencekalannya. Biasanya prosedurnya juga seperti itu," imbuh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.