REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dwi Priyatno dilantik menjadi Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri pagi ini, Rabu (3/9). Mengenai kasus penangkapan dua anggota polisi oleh Kepolisian Diraja Malaysia di Kuching, Sarawak, terkait dugaan kepemilikan narkoba, Dwi membantah jika pengawasan internal di tubuh Polri disebut lemah.
"Laporan secara rutin mengenai pelanggaran disiplin, etika, berapa yang dipecat, itu ada. Ada setiap bulan dilaporkan oleh Irwasda, termasuk Irwasum juga. Karena kita kan melaporkan juga apabila terdengar pendapat dari parlemen ada anggota yang terlibat," kata Dwi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/9).
Dwi mengatakan dari pemeriksaan rutin yang diselenggarakan tersebut, ada anggota yang ditindak. Penindakan bersifat pembinaan, mulai dari teguran, dicopot jabatannya, tunda pangkat, dan tidak bisa ikut sekolah untuk beberapa periode.
"Itu kan sanksi. Tindakan ke dalam secara internal sudah cukup," ujarnya.
Menurut Dwi, masyarakat seharusnya tidak mengeneralisasi polisi. "Dua itu membuat nama baik kepolisian terciderai. Tapi tentu kepolisian akan menindak yang bersangkutan, melalui proses pemeriksaan baik internal maupun secara hukum," kata Dwi.
Untuk meminimalisir penyimpangan, pengawasan oleh atasan langsung, lanjut Dwi, juga perlu dioptimalkan.
"Misalnya, Kanit diawasi Kasat. Jadi itu berlapis. Sehingga setiap kegiatan ada aspek pengendalian," ujarnya.
Dwi pun berharap peran aktif masyarakat untuk melaporkan polisi yang menyimpang.
"Masyarakat bisa ngadu ke Irwasum, subbag Yanduan (Pelayanan dan Pengaduan) bidang Propam (Profesi dan Pengamanan). Kalau terbukti, akan ditindak hukum disiplin atau kode etik," kata Dwi.