Rabu 03 Sep 2014 21:17 WIB

Penabrak Bidan Hingga Tewas Resmi Ditahan

Borgol
Borgol

REPUBLIKA.CO.ID, KOBA -- Pelaku tabrak maut, Siska (35), warga Simpang Perlang, Kecamatan Koba, Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Koba.

Kasus kecelakaan maut yang menewaskan korbannya, Zaskia (27), bidan RSUD Bangka Tengah terjadi pada 19 Januari 2014 dan baru sekarang ditahan, kata Kepala Kejaksaan Negeri Koba Ami Martoni di Koba, Rabu.

Dia mengatakan, Siska untuk sementara ditahan di Lapas Bukit Semut Sungailiat sambil menunggu proses sidang. "Yang diserahkan tersangka dan barang bukti, berupa satu unit mobil warna putih BN 2605 AW dan sepeda motor warna biru nomor polisi BN 6445 KG," ujarnya.

Ia mengatakan, selanjutnya jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sungailiat guna menjalani persidangan.

"Tersangka ini akan kita jerat dengan Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta," jelasnya.

Sementara tersangka, Siska menyatakan tidak mempermasalahkan kasus hukum yang menempatkannya sebagai tersangka tersebut dilanjutkan ke pengadilan. "Saya mengakui saya bersalah dan ini musibah bagi saya," ujarnya.

Namun Siska meminta banyak kasus kecelakaan maut lainnya dan harus diadili juga serta diproses sesuai hukum berlaku.

"Saya minta, kalau kasus saya lanjut maka kasus kecelakaan maut lainnya harus lanjut, seperti kasus yang melibatkan Era Susanto. Kalau tidak lanjut, akan saya pertanyakan nanti setelah saya keluar," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement