REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Seorang oknum jaksa di Pengadilan Militer III Denpasar terancam dipecat dan di penjara setelah dilaporkan melakukan perbuatan asusila dengan istri anggota TNI dari Kodam IX/ Udayana.
"Terdakwa dengan sah dan meyakinkan terlibat kasus asusila," kata Jaksa Pengadilan Militer III Denpasar, Mayor (laut) Made Adnyana saat membacakan tuntutan terkait kasus asusila di Pengadilan Militer III Denpasar, Kamis.
Terdakwa, Kapten Fery Irawan terpaksa harus duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hakim pengadilan militer.
Dari keterangan di persidangan yang diketuai oleh Mayor (Chk) Parma itu terdapat fakta yang cukup menggelitik mengingat pihak yang terlibat saling terkait.
Fery Irawan merupakan jaksa militer di pengadilan setempat yang berpangkat kapten dilaporkan oleh Letnan Fatur Rozikin yang merupakan mantan anggota TNI Kodam IX/Udayana di bagian Pembekalan dan Angkutan Daerah Militer (Bekangdam) di Pelabuhan Benoa, Denpasar.
Letnan Fatur Rozikin sebelumnya dipecat oleh jaksa Kapten Fery Irawan di pengadilan yang sama karena terbukti melakukan perbuatan asusila yakni berselingkuh.
Namun setelah Fatur menjalani hukuman dan dipecat dari kesatuannya, kini ia balik melaporkan Fery Irawan dengan laporan melakukan perselingkuhan dengan istrinya yakni Asri Ekayanti, selama dirinya menjalani masa penahanan selama setahun.
Fatur Rozikin menerima laporan dari masyarakat bahwa selama dirinya ditahan, sang istri memiliki hubungan gelap dengan Kapten Fery Irawan.
Fery kemudian digelandang di Pengadilan Militer III Denpasar untuk menjalani tuntutan dan didakwa melakukan perbuatan asusila yakni dituduh berselingkuh dengan Asri Ekayanti yang kini diketahui telah menikah seorang polisi.
Kapten Fery Irawan terancam dipecat dari kesatuannya dan diancam hukuman satu tahun penjara.