REPUBLIKA.CO.ID, HANOI -- Kabar baik bagi para tenaga kerja Indonesia (TKI), Sejumlah negara yang tergabung dalam Asia Pacific Econonomic Cooperation (APEC) sepakat meningkatkan perlindungan bagi TKI.
Sebagai tindaklanjutnya kata juru bicara Delegasi RI pada pertemuan tingkat Menteri APEC, Abdul Wahid Maktub, APEC telah mengadopsi perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan pekerja migran lainnya. "Adopsi APEC itu dinyatakan dalam butir deklarasi pertemuan Menteri Tenaga Kerja Se Asia Pacific keenam di Hanoi, Vietnam, 5-6 September 2014," tutur Maktub dalam rilisnya kepada Republika, Ahad (7/9), dari Hanoi, Vietnam.
Perlindungan TKI yang terkandung dalam butir deklarasi pekerja migran ini, lanjut Maktub, menjadi kesadaran baru seluruh anggota APEC setelah diusulkan oleh Delegasi RI. Usulan ini, paparnya, lalu didukung oleh Filipina dan Vietnam sebagai sesama pengirim tenaga migran di lingkup regional Asia Pacific.
Intinya, pekerja migran tidak lagi dipandang hanya berkonstribusi dari sisi ekonomi anggota APEC. Sebaliknya, ungkap Maktub, anggota APEC perlu meningkatkan perlindungan terhadap hak asasi pekerja migran sehingga mereka dapat nyaman bekerja dan produktif.
"Hal ini memicu perlunya penegakkan hak dan tanggung jawab pekerja migran secara adil dan berimbang, baik di negara pengirim maupun negara penerima", tambahnya.