REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan sepanjang 2014 terdapat 13 anggota polri yang diberhentikan tidak hormat.
Mereka adalah anggota polri yang menyalahgunakan narkoba. "Tahun 2014 berdasarkan catatan ada 13 anggota polri, ada yang menyalahgunakan narkotika," ujarnya kepada wartawan di Gedung Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Senin (8/9).
Menurutnya, hal itu termasuk yang sudah dilakukan proses pidana. "Artinya kepada mereka berujung kepada sidang etik profesi yang merekomendasikan diberhentikan tidak terhormat," katanya.
Sejauh ini, lanjut dia, belum ada anggota polri yang terbukti terlibat dalam jaringan narkotika internasional. "Yang diproses polri sebagai pengguna bukan dalam kontek pengedar atau jaringan internasional. Selama ini tidak ada," katanya.
Boy mengatakan selama ini belum pernah terungkap anggota polri yang terlibat dalam jaringan internasional. "Itu diproses terkait sebagai pengguna atau terlibat bandar sifatnya internal tidak berkaitan dengan jaringan internasional," katanya.