REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG -- Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto, tidak mempermasalahkan kenaikan tarif masuk jalan tol karena memang sudah ada aturannya.
"Kenaikan tarif tol buat saya tidak ada masalah, setiap dua tahun sekali karena itu diatur undang-undang, diatur Peraturan Pemerintah maka harus naik," katanya di Temanggung, Senin (8/9).
Seperti diketahui pemerintah pada tahun ini menaikkan tarif tol di sejumlah ruas jalan tol.
Ia mengatakan hal tersebut usai pencanangan pembangunan Jembatan Sigandul di ruas Jalan Temanggung-Wonosobo di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
Menurut dia sudah bertahun-tahun tidak ada lagi orang membahas masalah kenaikan tarif tol.
"Saya kira sudah bertahun-tahun ini tidak ada lagi yang mepermasalahkan kenaikan tarif tol. Kenaikan itu otomatis setelah berumur dua tahun harus dinaikkan," katanya.
Ia mengatakan, kisaran kenaikan berapa tinggal melihat daftar Badan Pusat Statistik.
"Jadi tidak ada tawar-menawar, tidak ada protes memprotes. Setiap dua tahun sekali tarif tol itu naik, besarannya berapa sesuai data-data di BPS," katanya.