REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah melakukan pengandangan terhadap 11 kendaraan dalam operasi penertiban parkir liar, Senin (8/9). Penertiban awal ini dilakukan di lima titik wilayah di Jakarta, yaitu Jatinegara, Marunda, Tanah Abang, Kalibata, dan Stasiun Jakarta Kota.
Sebanyak 11 kendaraan terjaring, diantara empat di wilayah Tanah Abang, satu Stasiun Kota, dan masing-masing dua di Marunda, Jatinegara, dan Jakarta Selatan. Selain dikandangkan, beberapa kendaraan lainnya yang terjaring dalam operasi penertiban parkir liar juga akan dikenakan sanksi tilang.
"Hingga saat ini sebanyak sembilan kendaraan telah melakukan pembayaran denda parkir liar ke nomor virtual account Dishub DKI," ujar kepala Bidang Pengendalian Operasi Dishub DKI Jakarta, Syafrin, Senin (8/9).
Selain melakukan derek pada kendaraan yang diparkir secara liar, Dishub juga telah berkoordinasi dengan kepolisian menilang delapan kendaraan. Diluar koordinasi, pihak kepolisian telah melakukan penilangan pada 12 kendaraan lainnya.
Kendaraan yang terjaring dalam operasi ini, akan dikandangkan di tempat-tempat penampungan yang telah disediakan.Tempat penampungan kendaraan yang disediakan oleh Dishub berlokasi diantaranya di wilayah Rawa Buaya, Tanah Merdeka, dan Pulo Gebang.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan penertiban parkir liar ini dapat berjalan efektif, selama dilakukan secara konsisten. Hal ini dalam arti, segala macam kendaraan baik itu milik pribadi maupun plat merah (pemerintah) dapat terkena operasi penertiban tersebut.
"Ini efektif ya, asal kita terus konsisten," ujar Basuki di Balai Kota, Senin (8/9).