REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya akan menghentikan kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Sastrawan Sitok Srengenge terhadap seorang mahasiswi Universitas Indonesia (UI) RW.
Hal ini mengundang kekecewaan warga khususnya para pengguna sosial media. Berbagai kecaman, sindiran bahkan amarah keluar dalam bentuk cuitan keluar dari beberapa akun.
Seperti anggota DPD terpilih, Fahira Fahmi Idris, dalam akunnya @fahiraidris. Ia menyatakan ''Pemerkosa2 Berkuasa Berjayalah Kamu di Dunia,''. Begitu juga dengan @bayprio: Berbahagialah para pemerkosa, anda akan bebas dinegri tanpa hukum, ketika gadis itu bukan saudara penegak hukum.
@bung_indraa bahkan melontarkan lelucon bahwa sitok akan dijadikan menteri pemberdayaan perempuan. Sementara @bambangelf mempertanyakan kinerja kepolisian yang gesit menangkap florence, namun tak melakukan apa-apa kepada Sitok.
''Flo dan @Kemalsept diuber-uber #Sitok dibebaskan...Prestasi yang Luar Biasa dari Polisi kita'' begitu bunyi cuitan dia. Begitu juga dengan Saut Situmorang dalam akun @AngrySipelebegu yang menyatakan ''Florence Sihombing langsung ditahan POLRI cumak kerna memaki tapi #Sitok Srengenge yang memerkosa seorang mahasiswi bebas keliaran di Jogja''
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto menyatakan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) ini dikeluarkan karena agar kasus Sitok memiliki kepastian hukum. Ia menjelaskan bahwa guna menerbitkan SP3 penyidik kepolisian akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu.
Gelar perkara juga akan menghadirkan unsur dari kejaksaan, pengacara pelapor dan terlapor. Heru mengatakan bahwa penyidik kesulitan mencari alat bukti terkait tuduhan korban RW terhadap Sitok yang diduga telah melakukan pemerkosaan.
Alasannya hubungan intim yang dilakukan oleh Sitok dengan RW berulang kali sehingga tuduhan perkaranya menjadi lemah. "Mengapa korban melaporkan setelah hamil dan kejadian pemerkosaannya bisa berulang kali," ujar Heru seraya menambahkan bahwa tuduhan RW terhadap Sitok tidak memenuhi unsur pidana.