REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshidiqqie mengusulkan agar presiden terpilih Joko Widodo menerbitkan perpres untuk mengatur rekrutmen hakim sebagai pejabat negara. Proses rekrutmen hakim diusulkan tidak lagi memakai mekanisme calon pegawai negeri sipil (CPNS).
"Dalam UU KK (Kekuasaan Kehakiman) yang ada kan baru mendelegasikan kepada lembaga untuk melaksanakan rekrutmen. Tapi aturan yang mengatur rekrutmen kan belum ada, perpres saja dibuat. Presiden yang baru nanti keluarkan perpres" kata Jimly di Jakarta, Selasa (9/9).
Dalam peraturan tersebut, menurut Jimly, juga diatur tentang syarat untuk menjadi hakim. Misalnya, batasan usia yang selama ini sama dengan PNS bisa diubah. Menurutnya hakim sebaiknya berusia dari 40 hingga 70 tahun.
Orang yang direkrut, lanjut dia, juga harus memiliki kemampuan dalam bidang hukum yang sudah teruji. Bukan mahasiswa yang baru lulus dan baru mencari pengalaman di bidang kehakiman.
"Yang direkrut sarjana hukum yang teruji, pengacara yang 'putih', jaksa-jaksa yang hebat, dosen-dosen yang hebat. Maka dunia kehakiman akan berubah, jangan orang-orang yang baru nyari pengalaman di bidang kehakiman," ujarnya.