REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan terpidana mati kasus narkoba, Fredi Budiman alias Budi bin H Nanang Hidayat. Penolakan kasasi tersebut diputuskan MA pada 8 September 2014.
"Tolak kasasi terdakwa Fredi Budiman alias Budi bin H Nanang Hidayat," ditulis dalam laman MA, Selasa (9/9).
Seperti dilansir dalam laman kepaniteraan MA, putusan diketok ketua majelis Dr Artidjo Alkostar dengan anggota Prof Dr Surya Jaya dan Sri Murwahyuni. Fredi mendaftarkan permohonan kasasi pada 4 Juli 2014 dari pengadilan asal PN Jakarta Barat.
Fredi dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada 15 Juli 2013. Dia terbukti mengatur peredaran ekstasi sebanyak 1.412.476 butir dari balik jeruji, Mei 2012.
Ekstasi itu dimasukkan ke dalam sejumlah akuarium di dalam truk kontainer. Selain Jakarta, ia juga mengedarkan ekstasi ke Bandung, Surabaya, Medan, dan Makassar. Saat ini, Fredi diasingkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.