Rabu 10 Sep 2014 16:28 WIB

Pemerintah Siapkan Dua Draft RUU Pilkada

Red: Taufik Rachman
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemdagri, Djohermansyah Djohan
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemdagri, Djohermansyah Djohan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Dalam Negeri menyiapkan dua draf Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terkait sistem pemilihan langsung dan tidak langsung atau melalui DPRD, kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyaj Djohan di Jakarta, Rabu.

"Pembahasan terkait dua draf Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah itu masih berjalan, kami sedang membuat rumusan pasal-pasal terkait pemilihan langsung atau lewat DPRD. Setelah dua draf itu jadi, baru akan ada musyawarah lagi untuk memilih," kata Djohermansyah di sela-sela rapat konsinyasi RUU Pilkada di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat.

Dia menjelaskan, rancangan yang paling banyak berubah adalah terkait sistem pilkada melalui DPRD karena bertolak belakang dengan mekanisme pemilihan saat ini.

"Yang banyak perubahan di RUU Pilkada lewat DPRD karena harus merevisi UU Pilkada yang lama (Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda)," tambahnya.