REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Dalam Negeri menyiapkan dua draf Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terkait sistem pemilihan langsung dan tidak langsung atau melalui DPRD, kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyaj Djohan di Jakarta, Rabu.
"Pembahasan terkait dua draf Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah itu masih berjalan, kami sedang membuat rumusan pasal-pasal terkait pemilihan langsung atau lewat DPRD. Setelah dua draf itu jadi, baru akan ada musyawarah lagi untuk memilih," kata Djohermansyah di sela-sela rapat konsinyasi RUU Pilkada di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat.
Dia menjelaskan, rancangan yang paling banyak berubah adalah terkait sistem pilkada melalui DPRD karena bertolak belakang dengan mekanisme pemilihan saat ini.
"Yang banyak perubahan di RUU Pilkada lewat DPRD karena harus merevisi UU Pilkada yang lama (Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda)," tambahnya.
Dalam draf RUU Pilkada lewat DPRD, Kemendagri mengusulkan agar keterlibatan publik tetap diakomodir meskipun masyarakat tidak dapat menyampaikan suaranya dalam pemilu secara langsung, antara lain terkait pengajuan calon perseorangan.
"Calon perseorangan tetap dapat diajukan sesuai dengan peraturan saat ini, dengan mengumpulkan dukungan melalui KTP," tambah Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri itu.
Selain itu, Kemendagri juga memasukkan mekanisme uji publik baik dalam draf RUU Pilkada secara langsung maupun melalui DPRD.Pemerintah tetap berpendirian pada usulan terakhirnya yakni sistem Pilkada secara langsung.
Oleh karena itu, dengan adanya dua rumusan sistem pilkada tersebut, para anggota dewan diharapkan dapat tercerahkan untuk sepakat dengan pemilihan secara langsung.
"Mudah-mudahan nanti kembali ke Ibu Pertiwi, yakni memilih secara langsung sesuai dengan kesepakatan yang pernah kami lakukan pada 14 Mei lalu," ujar Djohermansyah.
Rapat konsinyasi lanjutan dengan Panja RUU Pilkada berlangsung sejak Selasa (9/9) di sebuah Hotel di kawasan Jakarta Pusat.