Ahad 14 Sep 2014 22:45 WIB

Pro dan Kontra Upaya Pelengseran Ahok (4- habis)

Basuki Tjahaja Purnama, (Ahok).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Basuki Tjahaja Purnama, (Ahok).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Sementara itu Ketua DPP PDIP, Hendrawan Supratikno berpendapat, DPRD DKI sulit untuk melawan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama karena pria ini orang bersih.

"Saya 2,5 tahun di DPR bersama Ahok, dia itu bersih, kalau ditantang untuk buka-bukaan soal administrasi perpajakan gak ada yang berani melawan Ahok, itu sebabnya dia bersih dan transparan," katanya.

Hendrawan menambahkan, komentar Ahok yang mengatakan dirinya tidak ingin menjadi budak dan menilai DPRD sarang koruptor itu dikarenakan anggota dewan memiliki kekuatan yang berlipat dengan posisi tawar yang berlipat juga.

Bahkan Hendrawan menyebutkan, kalau dalam kabinet Jokowi ada beberapa orang seperti Ahok, maka 50 persen persoalan di negeri ini bisa diselesaikan, hal itu mengacu dari kualitas dan komitmennya. Namun politisi senior PDIP ini membantah kalau Ahok bakal dipinang dalam kabinet Jokowi kelak.

Pasalnya ia lebih sepakat kalau Ahok bisa tetap menjadi gubernur ketika Jokowi nanti dilantik menjadi presiden. Karena posisi itu bisa dijadikan momentum untuk mengaktualisasikan dirinya sebagai kepala daerah.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak menegaskan, Ahok tak akan mengalami pemakzulan di masa pemerintahannya meski tak lagi punya partai politik, karena sikap politik yang dipilihnya merupakan hak politik semua warga negara Indonesia. "Tak mungkin ada impeachment," kata Jhonny.

Ia menambahkan, pegunduran diri kepala daerah dari partai pengusung bukan penyebab pemakzulan yang dilakukan oleh Dewan. Pemakzulan hanya bisa dilakukan terhadap kepala daerah yang tersangkut kasus pidana dan telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan mengatakan, pengunduran diri Ahok dari partai pengusungnya tidak berpengaruh pada sisa jabatannya sebagai kepala daerah. "Dia habis masa jabatan 2017, jadi masih ada tiga tahun lagi. Tidak ada pengaruh di jabatannya sebagai wakil gubernur kalau dia mundur dari partai.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement