Selasa 16 Sep 2014 10:15 WIB
Hukuman LHI Diperberat

Pengacara LHI: Putusan MA tak Adil

Luthfi Hasan Ishaaq
Foto: Republika/ Wihdan
Luthfi Hasan Ishaaq

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) telah memutus untuk memperberat hukuman pidana mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) menjadi 18 tahun penjara. Kuasa hukum LHI, Sugiyono menyatakan putusan kasasi MA tersebut sangat berlebihan.

"Saya melihat dari putusannya, sangat keberatan, karena putusan yang tidak adil dan terlalu berat," kata Sugiyono kepada ROL, Selasa (16/9).

Sugiyono menambahkan pihaknya belum menerima salinan putusan kasasi kliennya. Ia baru mengetahui putusan tersebut dari situs resmi MA dan juga pemberitaan yang dibacanya. Menurutnya putusan kasasi ini tidak adil karena tidak sebanding dengan para pemberi suapnya.

Ia memaparkan untuk pemberi suap dari PT Indoguna Utama hanya divonis selama 2,5 tahun. Sedangkan LHI kini diperberat putusannya menjadi 18 tahun. Apalagi LHI juga harus membayar denda serta hartanya pun dirampas. Bahkan saat ini hak politik LHI dicabut dalam putusan tersebut.

Pencabutan hak politik LHI, lanjutnya, sudah sangat berlebihan. Menurutnya LHI sudah cukup diberikan hukuman badan, membayar denda dan perampasan hartanya. Menurutnya hukuman tersebut sudah memberikan efek jera dan tidak usah ditambah dengan pencabutan hak politik LHI.

"Sudah dirampas harta bendanya, hukuman badan, denda dan subsider kurungan badan dan sekarang dicabut hak politiknya, seakan begitu berat hukumannya. Ini tidak sesuai dengan proporsinya," ujarnya.

Saat ditanya apakah pihak LHI akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi tersebut, ia mengatakan hal itu akan dikomunikasikan terlebih dahulu dengan LHI. Ia baru akan menjenguk LHI di tahanannya pada siang ini.

"Nanti saya mau bertemu dulu dengan pak LHI, apakah nanti akan menerima putusan atau mengajukan PK tergantung pak LHI," jelasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement