Selasa 16 Sep 2014 20:04 WIB

Soal Struktur Kantor Kepresidenan, Ini yang Diinginkan Jokowi

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Mansyur Faqih
Joko Widodo (Jokowi)
Foto: ap
Joko Widodo (Jokowi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) akan mengubah komposisi kantor kepresiden. Nantinya, kantor kepresidenan hanya akan terdiri dari tiga unsur.

"Di kantor kepresidenan hanya ada sekertaris negara, sekertaris kabinet dan kepala staf kantor presiden. Pokoknya hanya ada tiga," ujarnya, Selasa (16/9).

Selama ini, Jokowi selalu menekankan semangat efisiensi dalam membangun pemerintahannya. Hal itu pula yang akan ia lakukan pada kantor kepresidenan.

Sebelumnya, deputi tim transisi Andi Widjajanto pernah mengatakan, Jokowi akan memperkuat lembaga kepresidenan dengan menyatukan kantor presiden dan wapres. 

Saat ini, kantor kepresidenan terdiri dari sekertaris negara, sekertaris kabinet, staf khusus presiden, dan dewan penasihat presiden. Presiden juga memiliki unit khusus bernama unit kerja presiden bidang pengawasan dan pengendalian pembangunan (UKP4). 

UKP4 merupakan sebuah unit kerja yang berada langsung di bawah presiden. Unit ini dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan tugas membantu dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian pembangunan. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement