REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Gawaman Fauzi mengatakan, Rancangan Undang-undang Pemerintah Daerah (RUU Pemda) akan menutupi sejumlah kekurangan yang terdapat dalam UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Termasuk di dalamnya beragam sanksi bagi kepala daerah yang 'mbalelo' terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kepala daerah yang tidak taat terhadap UU, akan dikenakan tiga lapis sanksi yaitu administrasi, orientasi pemerintah dan pemecatan," ujar Gamawan di komplek Istana Kepresidenan, Rabu (17/9).
Ia mencontohkan kasus yang kemungkinan terjadi di daerah. Sewajarnya kepala daerah wajib mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah. Akan tetapi, kepala daerah tidak mengajukan karena sejumlah alasan pribadi.
"Padahal dia harus diganti. Karena ada kepentingan di dalamnya, yang diusung tidak masuk (ikut pilkada lagi). Itu kan tidak boleh, itu kan pribadi, melanggar UU. Nah, itu harus diberi sanksi," katanya.
Mantan Gubernur Sumatera Barat ini menambahkan, kriteria lebih detil ihwal ketiga jenis sanksi tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Lebih lanjut, Gamawan meyakini pascadisahkan nanti akan memudahkan pemerintahan presiden terpilih Joko Widodo, khususnya dalam konteks tata kelola pemerintahan.
"Bisa solid satu garis dari pusat ke daerah. Dan itu harus dimaknai bahwa provinsi adalah bagian dari negara kesatuan Indonesia. Kabupaten (dan kota) juga seperti itu. Ini kita betul-betul berharap penyelenggara pemerintah ke depan yang dipimpin Pak Jokowi itu akan lebih enak." katanya.