REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Satuan polisi pamong praja atau satpol PP provinsi Jawa Barat membongkar paksa bangunan liar yang secara melanggar hukum berdiri diatas tanah miliki dinas PU Bina Marga, Provinsi Jawa Barat berdasarkan Perda pemprov Nomor 1/2008 tentang pengendalian dan pemanfaatan ruang KBU.
Eksekusi bangli tersebut sempat mendapat perlawanan dari pemilik rumah. Namun, pihak satpol PP melakukan dialog kepada masyarakat untuk memberikan pengertian bahwa bangunan yang mereka miliki ilegal.
''Kami sudah lakukan sesuai prosedur. Dengan memberikan surat peringatan I, II, III. Komunikasi dari hati sudah, bahkan sampai makan bersama juga sudah. Tapi mereka masih membandel. Karena itu pembongkaran paksa ini merupakan langkah terkahir kita,'' kata kepala Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Udjwalaprana Sigit Kepada Republika, di Desa Pagerwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (18/9).
Dari 37 bangunan tersebut ada yang bangunan rumah, cafe, serta rumah makan. pemilik sudah diberikan waktu hingga enam bulan. Karena memang tanah tersebut bukan peruntukan untuk bangunan. Sehingga kita akan kembalikan seperti semula.
Namun, untuk rumah yang cukup besar. Dan juga digunakan sebagai tempat usaha seperti cafe dan rumah makan tetap dibongkar. Sang pemilik terlihat terus berusaha membujuk aparat untuk tidak dibongkar seluruhnya. Usaha yang dilakukan pemilik rumah ditanggapi oleh pihak satpol PP dengan tidak membongkar seluruh bangunan.
Tapi hanya sebagian saja. Mereka diberikan waktu hingga satu minggu utnuk membongkar, Apabila tidak maka akan dibongkar semua. Ia menambahkan bahwa ada kemungkinan oknum-oknum pemerintahan yang terlibat dalam pemberian izin pembangunan tersebut.