REPUBLIKA.CO.ID, BALAI KOTA -- Pemerintah Kota Bogor akan melarang kendaraan berpelat B asal Jakarta masuk ke kota itu saban akhir pekan. Kebijakan itu dibuat pemkot untuk mengatasi kemacetan di Kota Hujan tersebut.
Kebijakan Satu Hari Tanpa Kendaraan Plat B (Jakarta) itu sedang dikaji Tim Percepatan Penanggulangan Prioritas Pembangunan (TP4) yang dibentuk Wali Kota Bogor Bima Arya. Jika disetujui, seluruh kendaraan berpelat B bakal dilarang wara-wiri di Bogor setiap akhir pekan. Tapi, sebelum kebijakan itu diberlakukan Pemkot Bogor bakal membenahi angkutan massal.
Kebijakan yang bakal mulai berlaku pada 2015 itu membuat Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama geleng-geleng kepala. Ia berpendapat, semestinya Pemkot Bogor tidak menerapkan peraturan yang bakal menuai kontroversi tersebut.
Ahok, begitu Basuki biasa disapa, mengatakan, kebijakan itu bisa diperlakukan jika Pemkot Bogor mampu memperbaiki fasilitas, keamanan, dan kenyamanan transportasi kereta api yang mengangkut warga Jakarta ke kota penyangga itu. "Lagi pula, sebenarnya bukan warga Jakarta saja yang jadi penyebab macet di Bogor," ujar Ahok kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta, Rabu (17/9).
Kemacetan di Jakarta, kata Ahok, juga kerap terjadi akibat kedatangan warga Bogor. Kedatangan yang dimaksud adalah warga Bogor yang bekerja maupun sekadar berkunjung ke Ibu Kota.
Namun, Ahok meyakinkan, Pemerintah Provinsi DKI tidak akan meniru kebijakan tersebut. Menurutnya, banyak warga Bogor yang menggunakan pelat nomor B untuk kendaraan mereka. "Gak lah. Buat apa juga mobil pelat F dilarang masuk Jakarta. Orang-orang yang tinggal Bogor juga banyak pakai pelat B," ujar Ahok.