REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada hakim ad hoc tipikor Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta, JE.
Hakim JE dinyatakan terbukti melanggar keputusan bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tentang pedoman perilaku hakim. "Menjatuhkan sanksi dengan hukuman berat berupa pemberhentian tetap tidak dengan hormat," kata ketua majelis Abbas Said, saat membacakan putusan di sidang MKH, Gedung MA, Jakarta, Kamis (18/9).
Sidang majelis kehormatan yang berlangsung selama tiga jam tersebut menyatakan JE tidak mempu menjaga etika dan kehormatan sebagai hakim. Tindakan asusilanya dinilai tidak etis dan melanggar norma-norma dan pedoman perilaku hakim.
"KY telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, yang intinga Terlapor (JE) lari dari tanggung jawab. Alasan pemberat terlapor karena secara terus menerus melakukan hubungan suami istri selama 10 tahun," jelas Abbas.
Tindakan JE, lanjut Abbas, membuat pelapor merasa dirugikan. Karena JE berulangkali menjanjikan akan menikahi pelapor. Namun tidak pernah ditepati. Pelapor bahkan mencoba melakukan upaya bunuh diri.
Atas putusan majelis hakim, JE menyatakan menerima. Saat ketua majelis menanyakan tanggapan terlapor, JE menyatakan menerima.
Hakim muda berusia 39 tahun tersebut hanya tertunduk lesu. Mengenakan safari berwarna biru, JE hanya mengangguk saat ditanyakan majelis apakah putusan tersebut dapat diterima.
JE hadir hanya ditemani dua orang kuasa hukum dari Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi). Usai sidang, JE juga enggan memberikan komentar. Tidak tampak DA, pasangan selingkuhnya yang melaporkan tindakan asusila JE.
JE dilaporkan ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY) atas kasus dugaan tindak asusila pada 2013 lalu. DA kecewa karena tak kunjung dinikahi setelah 10 tahun berhubungan layaknya
pasangan suami istri.