Jumat 19 Sep 2014 08:10 WIB

KPK: PB Anggodo Pembajakan Hukum

Rep: Adhi Wicaksono/ Red: Bilal Ramadhan
Anggodo Widjojo
Anggodo Widjojo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keberatan dengan remisi serta pengajuan pembebasan bersyarat terhadap terpidana korupsi Anggodo Widjojo. KPK menilai, langkah tersebut seperti pembajakan terhadap proses penegakan hukum.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, remisi 29 bulan 10 hari yang diberikan terhadap Anggodo sangat mengejutkan. Menurut dia, besarnya remisi terhadap terpidana kasus percobaan suap terhadap pimpinan KPK tersebut cenderung mengerikan.

"Seluruh proses penegakan hukum dibajak secara sistematis oleh kebijakan atau diskresi yang punya potensi bersifat koruptif dan kolusif," kata dia, Kamis (18/9).

Bambang menilai ada potensi permainan dari oknum-oknum tertentu dalam remisi Anggodo. Sebab, Anggodo baru menjalani hukuman selama 4 tahun 8 bulan dari total 10 tahun vonis penjara yang dijatuhkan pada Januari 2010.

Menurut dia, sangat janggal bila Anggodo mendapar remisi lebih dari setengah masa hukuman yang telah dijalani. Menurut Bambang, proses pembebasan bersyarat Anggodo harus dibatalkan. "Harus ada tindakan korektif atas orang yang diduga terlibat di situ," ujarnya menegaskan.

Bambang juga menjamin, KPK akan menolak jika ada permohonan rekomendasi pembebasan bersyarat untuk Anggodo. Sebelumnya Direktur Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Handoyo Sudrajat mengatakan, pembebasan bersyarat Anggodo baru sebatas usulan.

Saat ini pihaknya masih mempelajari usulan tersebut. Menurut Handoyo, jika Anggodo berhak mendapat pembebasan bersyarat jika memenuhi persyaratan. "Kalau dia sudah penuhi syarat tidak melanggar harus diproses," paparnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement