REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah dinilai bisa mengatasi kebakaran lahan dan hutan (karlahut) di Sumatra dan Kalimantan. Hingga kini, pemerintah masih melakukan upaya penanggulangan sampai penegakan hukum.
Dampak asap kebakaran hutan telah dirasakan Malaysia dan Singapura. Bahkan, Singapura mengirimkan surat protes kepada Kementerian Luar Negeri dan tawaran bantuan penanggulangan kebakaran hutan.
"Pada dasarnya apa yang disampaikan Singapura kami welcome, tapi tentu kapasitas nasional kita masih bisa mengatasi masalah itu," kata Deputi III Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Arief Yuwono, saat dihubungi Republika, Jumat (19/9).
Menurutnya, KLH dengan kementerian lain termasuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sudah melakukan upaya penanggulangan sampai penegakan hukum. Dia menilai dampak kebakaran hutan dan lahan semakin serius. Terutama pencemaran udara yang mengganggu kesehatan.
Bahkan Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan telah menetapkan status siaga darurat bencana asap. Menurut Arief pemerintah harus bertindak cepat mengatasi karlahut. "Kalau mereka sudah menyatakan itu harus ditangani secara tanggap darurat nasional dan segera diberi upaya lebih cepat," ujarnya.
Selain penanggulangan, upaya pencegahan dinilai lebih efektif. Pihaknya terus mendorong agar perizinan perusahaan lebih dicermati. Menurutnya, proses pemberian izin pembukaan lahan di kawasan hutan perlu ditinjau kembali dalam hal persyaratan.
Terlebih, kepada perusahaan yang diduga melakukan pembakaran. "Upaya pencegahan harus mengandung partisipasi masyarakat di kawasan rawan kebakaran, sehingga menimbulkan respon kebakaran hutan menjadi tanggung jawab bersama," imbuhnya.
Namun, pihaknya menilai kondisi dan kebiasaan kelompok masyarakat lokal sangat beragam. Jika dihubungkan dengan kebakaran hutan, terdapat pembedaan satu dengan yang lain. Dia menilai masyarakat lokal sangat berhati-hati untuk membuka lahan. Biasanya mereka membukan lahan tidak terlalu luas. Pembukaan lahan tersebut hanya untuk keperluan sehari-hari bukan bertujuan komersial.