Sabtu 20 Sep 2014 08:42 WIB

Konglomerat Jadi Penasihat, Komisi I Pertanyakan Keputusan Panglima TNI

  Panglima TNI, Jenderal TNI Moeldoko mengecek kesiapan anggota TNI usai memimpin apel kesiapan pasukan terkait pengumuman sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di JIExpo, Jakarta Pusat, Kamis (21/8). (Antara/Vitalis
Panglima TNI, Jenderal TNI Moeldoko mengecek kesiapan anggota TNI usai memimpin apel kesiapan pasukan terkait pengumuman sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di JIExpo, Jakarta Pusat, Kamis (21/8). (Antara/Vitalis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panglima TNI Jenderal Moeldoko menunjuk Dato Sri Tahir sebagai penasihat Panglima TNI Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Prajurit. Pengangkatan konglomerat terkaya ke-12 di Indonesia dan pendiri Mayapada Group itu menimbulkan kontroversi di kalangan tertentu.

Agar tidak menimbulkan kegaduhan di publik, anggota Komisi I DPR Susaningtyas Nefo Handayani Kertapati meminta Jenderal Moeldoko untuk mengklarifikasi masalah itu secara utuh. Pasalnya, kesimpangsiuran informasi bisa menimbulkan ekses buruk bagi TNI.

"Sebaiknya Panglima TNI memberi penjelasan alasan dari penunjukan itu secara komprehensif," saran Susaningtyas kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (19/9).

Politikus Partai Hanura itu menyatakan, kerja sama atau permintaan terhadap seorang tokoh menjadi penasihat TNI adalah hal biasa. Dengan catatan, hal itu demi kebaikan prajurit dalam membangunan postur profesionalisme TNI.

"Hanya saja pertanyaannya, mengapa Dato Tahir harus ditunjuk secara formal demikian? Kalau soal kontribusi kepada TNI, saya lihat banyak juga pengusaha lain yang juga melakukan hal yang sama.".

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement