REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat mengeluarkan kebijakan baru dengan mewajibkan seluruh pegawai negeri sipil setempat untuk mengenakan pakaian adat sunda setiap sepekan sekali.
"Surat edaran (SE) tentang kewajiban menggunakan pakaian adat sunda itu akan segera dibuat," kata Wakil Bupati setempat Cellica Nurrachadiana kepada Antara, di Karawang, Sabtu (20/9).
Rencananya, kewajiban menggunakan pakaian adat sunda bagi para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Karawang akan diberlakukan setiap Rabu.
Dengan begitu, pada hari yang telah ditentukan itu, setiap PNS sipil laki-laki wajib menggunakan pakaian pangsi beserta ikat kepala dan bagi PNS wajib mengenakan pakaian kebaya.
"Kebijakan baru itu akan diberlakukan bagi seluruh PNS di setiap OPD (organisasi pemerintah daerah) di lingkungan Pemkab Karawang," kata Cellica.
Ia berharap agar seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang mampu memenuhi kebijakan baru yang telah ditentukan tersebut.
Sebab dengan menggunakan pakaian adat sunda setiap sepekan sekali, maka itu bagian dari upaya menjaga serta melestarikan keberadaan seni dan budaya sunda.
"Dalam beberapa hari ke depan, akan ditetapkan kebijakan baru mengenakan pakaian adat sunda itu," kata dia.