REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Petugas Polda Metro Jaya menangkap seorang sopir tronton yang membawa kabur truk berisi kopi senilai Rp 200 juta.
"Tersangka menggelapkan truk dan isinya dengan total kerugian Rp 1,2 miliar," kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Sugiarto, Senin (22/9).
Awalnya, Polres Karawang Jawa Barat mendapatkan laporan dari PT Fastrata Buana dugaan penggelapan truk tronton bermuatan 2.670 dus kopi pada 2 September 2014. Kemudian, Polres Karawang berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya karena diduga truk melintasi kawasan Jakarta.
Petugas menelusuri penggelapan truk tersebut hingga membekuk tersangka di rumah kontrakan kawasan Ujung Harapan, Kelurahan Bahagia Babelan Kabupaten Bekasi Jawa Barat.
Petugas kepolisian tidak menemukan truk yang dicuri tersangka, namun mendapatkan bukti satu unit mobil angkutan barang bernomor polisi B-9914-MI yang diduga hasil curian.
Kepala Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Polisi Handik Zusen menjelaskan tersangka Iwan membawa truk ke rest arena Cibubur, Jakarta Timur.
Selanjutnya Iwan bersama tersangka lainnya yang masih buron, HP, menjual truk kepada seorang penadah berinisial H yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan harga Rp20 juta.