REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR mengesahkan empat hakim Mahkamah Agung. Sebelumnya mereka telah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.
"DPR turut melakukan uji kelayakan sebagai bagian dari prinsip akuntabilitas dan transparansi antarlembaga negara," kata Ketua Komisi III DPR, Pieter C Zulkifli saat menyampaikan keputusan pengesahan calon hakim Agung di sidang paripurna DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (23/9).
Politikus Partai Demokrat itu menyakinkan, Komisi III bekerja objektif. Komisi III ingin hakim yang duduk di Mahkamah Agung benar-benar bisa menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.
"Komisi III DPR telah melakukan tugas dan fungsinya dengan berlandaskan pada pertimbangan yang objektif demi mendapatkan hakim agung yang terbaik yang akan menjadi penjaga kepastian dan keadilan hukum," ujarnya.
Pieter menjelaskan, uji kelayakan terhadap calon hakim agung merupakan amanat UUD 1945 dan putusan Mahkamah Konstitusi. Ini dilakukan untuk memastikan seoarang calon hakim agung memenuhi syarat peraturan perundang-undangan.
Syarat itu sendiri antara lain, memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional dan berpengalaman di bidang hukum. Serta memiliki kecakapan dan kemapuan penguasaan materi hukum.
Sidang pengesahan empat hakim agung dipimpin Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso. Usai Pieter membacakan pidatonya, Priyo langsung meminta persetujuan anggota DPR yang hadir di sidang paripurna.
"Apakah calon hakim agung ini disetujui?" tanya Priyo.
"Setuju," ujar anggota DPR.
Empat hakim agung yang disahkan yakni Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Amran Suaidi (kamar agama), Dirjen Badilag Mahkamah Agung, Purwosusilo (kamar agama) dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, Sudrajad Dimyati (kamar perdata).