REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah yang diminta memberikan tanggapannya terkait UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) mewakilkan pembacaan keterangannya kepada kemenkum HAM.
Dalam keterangannya, Direktur Litigasi Peraturan dan Perundang-undangan Kemenkum HAM, Mualimin Abdi menyatakan pemerintah mendukung pengesahan UU MD3.
Terutama untuk pasal 84 UU Nomor 17/2014. Menurut pemerintah justru hal tersebut akan menciptakan parlemen yang lebih demokratis.
Dia berujar, pemerintah melihat proses kemufakatan sampai adanya voting membuat pemilihan ketua para dewan lebih bernilai demokrasi.
"Itu tentu mewujudkan nilai-nilai demokrasi di tubuh MPR, DPR, DPD, dan DPRD di mana seluruh anggota fraksi terlibat memberikan suaranya yang juga suara rakyat," kata Mualimin di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa (23/9).
Namu, Mualimin berujar, pemerintah tidak akan memberikan intervensi apa pun pada pengambilan keputusan gugatan. Pemerintah menyerahkan hak sepenuhnya penetapan putusan uji materi UU MD3 kepada Sembilan hakim MK.
"Pemerintah memohon agar MK dapat memutuskan perkara ini dengan bijak dan penuh rasa keadilan," kata dia.
Sidang lanjutan ini digelar dengan menghadirkan perwakilan DPR, pemerintah, dan sejumlah pihak. Mereka diminta memberikan keterangannya soal UU MD3.