REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum terdakwa Anas, Firman Widjaya mengatakan berharap Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Anas Urbaningrum agar bisa mengambil keputusan yang adil. Hakim harus buktikan kesalahan bukan mencari-cari kesalahan.
Jika tidak ada penundaan rencananya Rabu (23/9), Pengadilan Tipikor akan mengambil putusan. Anas dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 15 tahun penjara.
"Harapan kita hakim bisa menegakan hukum, menegakan keadilan. Hakim harus menjadi justice awarenes, itu harapan kita," kata Firman saat dihubungi Republika Online (ROL), Rabu (23/9).
Dari awal proses persidangan, kata dia, sudah banyak ketidakadilan yang dirasakan. Selain itu kata Firman, selama proses persidangan aroma politik sudah terasa. "Mungkin karena Anas ketua umum," ujarnya.
Firman mengatakan tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi vonis. Di rutan Anas selalu ceria dan penghuni rutan sangat menghargai Anas. "Banyak yang memberikan support, Anas masih menjadi inspirasi di dalam. Teman-temanya masih panggil ketua umum," kata Firman.
Dalam proses akhir persidangan, harapan dari pihak Anas dan tim kuasa hukum tidak muluk-muluk. "Hakim bisa membuktikan kesalahan, bukan mencari-cari kesalahan," katanya.