Rabu 24 Sep 2014 09:10 WIB

'Anas Harus Bebas'

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Esthi Maharani
Ketua DPP Demokrat Anas Urbaningrum memerhatikan keterangan saksi ahli saat lanjutan sidang lanjutan dugaan suap kasus proyek Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/9). (Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Ketua DPP Demokrat Anas Urbaningrum memerhatikan keterangan saksi ahli saat lanjutan sidang lanjutan dugaan suap kasus proyek Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/9). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Siang ini Rabu (24/9), Anas Urbaningrum akan dipastikan nasibnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korups (Tipikor) Jakarta.  Setelah melalui 28 kali sidang, terdakwa kasus Hambalang ini akan mendengarkan putusan vonis Majelis Hakim.

 

Sebelum putusan, kubu Anas mengaku tak berharap macam-macam akan vonis yang nanti dijatuhkan oleh Majelis Hakim pimpinan Hakim Haswandi. Kubu Anas hanya berharap Majelis Hakim mau menjadikan fakta persidangan sebagai dasar utama putusan.

 

“Kami harap fakta persidangan lah yang dinilai oleh Majelis Hakim, itu saja, dan bila melihat hal itu, tentu Anas harus bebas,” kata salah satu kuasa hukum Anas Patra Zen di Jakarta Rabu.

 

Patra mengatakan, tak dapat diingkari lagi bahwa fakta yang dikuras dari keterangan para saksi dan bukti-bukti menunjukan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tak terbukti. Ia berujar, hanya eks Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat (PD) Nazaruddin dan para antek-anteknya lah yang menuding Anas berbuat korupsi.

 

Sementara, lebih dari 90 saksi baik itu yang Anas ajukan bahkan JPU KPK hadirkan sendiri telah mematahkan semua tudingan. Atas dasar fakta-fakta ini, Patra meminta kepada Majelis Hakim berani membuat sejarah baru dengan membebaskan terdakwa KPK.

 

“Tidak akan menjadi aneh atau tanda tanya bila kemudian Anas dibebaskan, itu justru telah semesetinya dan kami harap Majelis Hakim tak perlu ragu,” ujarnya.

 

Sidang kasus Hambalang dengan  terdakwa Anas telah berlangsung tiga bulan lamanya. Sejak dimulai pada 30 Mei lalu, jalannya sidang sudah menghadirkan lebih dari seratus saksi. JPU KPK dalam tuntutannya mengatakan, seluruh keterangan saksi yang dinilai meringankan Anas dianggap kurang valid. Pasalnya, keterangan mereka di pengadilan berbeda dengan apa yang para saksi sampaikan sebelumnya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) KPK.

Sebaliknya, JPU KPK melihat kesaksian Nazaruddin sebagai keterangan berkualitas karena konsisten dengan isi BAP. Selain itu kesaksian Nazar juga dianggap JPU KPK telah teruji karena sudah ikut menjadi bahan pertimbangan vonis para terdakwa lain dalam kasus Hambalang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement