Rabu 24 Sep 2014 16:53 WIB

Polisi Bekuk Dua Tersangka Lacurkan Tetangga

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur membekuk dua tersangka "trafficking" yang melacurkan tetangga kepada teman-temannya dengan tarif Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta.

"Dua pelaku perdagangan orang itu adalah Mami I (42) dari Sukolilo, Surabaya, dan Papi A (25). Keduanya beroperasi pada sejumlah hotel berbintang di Surabaya Timur," kata Kasubbid PID Bidang Humas Polda Jatim AKBP Aziza Hani MM di Mapolda Jatim, Rabu.

Didampingi penyidik Subdit IV/Renata pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, ia menjelaskan tersangka Papi A mengaku sudah beroperasi selama tiga bulan dengan tiga anak buah, sedangkan Mami I sudah setahun dengan tiga anak buah.

"Papi dan Mami itu menerima pesanan dari teman-temannya, lalu pelaku menawarkan kepada tetangganya, bahkan seorang korban yang sempat kami mintai keterangan berumur 16 tahun atau masih di bawah umur," katanya.

Dalam praktiknya, pemesan menyediakan kamar (booking) pada sebuah hotel berbintang, lalu Mami dan Papi itu mengantarkan korban ke hotel yang dimaksud pada waktu yang sudah ditentukan.

"Saat itu, tersangka menerima 70 persen dari tarif yang disepakati, sedangkan korban hanya menerima 30 persen. Salah seorang tersangka itu merupakan pegawai kantin sebuah SMK di Surabaya," katanya.

Dalam penangkapan kedua tersangka itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp 4 juta, satu lembar bukti tagihan ("bill") hotel, enam buah handphone, sebuah celana dalam, dan sebuah alat kontrasepsi bekas pakai.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 7 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan maksimum 15 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta," katanya.

Selain itu, pihaknya juga menjerat tersangka dengan Pasal 296 KUHP dengan acaman pidana penjara paling lama setahun empat bulan atau pidana denda Rp 150 juta, serta Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana kurung paling lama setahun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement