Rabu 24 Sep 2014 23:26 WIB

SDA: Kemenkumham tak Boleh Tanggapi Permohonan Emron

Rep: C62/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
Sekjen PPP Romahurmuziy dan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Sekjen PPP Romahurmuziy dan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Emron Pangkapai mengajukan permohonan ke Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) untuk meminta fatwa atas kepengurusan baru di PPP. Meski demikian pihak Kemkumham belum memberikan jawaban terkait permohonan yang diajukan kubu Emron itu.

Mengetahui permohonan Emron belum ditanggapi pihak Kemkumham, Ketua Umum PPP Suryadharma Ali mengaku setuju. Menurut Suryadharma Ali, sudah sepatutnya permohonan Emron tidak ditanggapi.

"Artinya Kemkumham itu tidak merespon permohonan kedua belah pihak,"  kata Surydharma Ali di Gedung Andritz, Jl Talang no tiga, Jakarta Pusat, Rabu malam (23/9). Karena Kemkumham tidak merespon, maka, menurut sapaan akrab SDA itu, pengurus DPP PPP statusnya quo atau sengketa.

"Artinya status quo itu ketua umum yang sah itu Suryadharma Ali," ujarnya. Kata Surydharma, kenapa dirinya masih menyebut sebagai ketua umum PPP, karena ia satu-satunya kader partai yang dipilih oleh muktamar untuk menjadi ketua umum.

Saat ini, kata Suryadharma, pihaknya akan segera melakukan muktamar untuk segera menyelesaikan perselisihan kubu Emron dan SDA. Karena kata Suryadharma, muktamar‎ itu adalah jalan islah yang terbaik untuk mengakhiri perselisihan.

Agar muktamar bisa berjalan lancar pada 23 Oktober nanti, Suryadharma, meminta dukungan pada semua kader PPP melalui forum konsolidasi ke setiap Provinsi di Indonesia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement