Kamis 25 Sep 2014 08:04 WIB

Biak Numfor Minta Retribusi Miras Dimaksimalkan

Petugas menyegel videotron reklame sebuah iklan rokok terkenal karena belum membayar retribusi dan pajak tahun 2009-2010 sebesar Rp1,2 miliar, di Semarang, Jateng, Jumat (18/3).
Foto: Antara foto/R. Rekotomo
Petugas menyegel videotron reklame sebuah iklan rokok terkenal karena belum membayar retribusi dan pajak tahun 2009-2010 sebesar Rp1,2 miliar, di Semarang, Jateng, Jumat (18/3).

REPUBLIKA.CO.ID, BIAK NUMFOR -- Anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor, Papua Yohan Anthon Kho menyoroti minimnya penerimaan retribusi izin tempat penjualan minuman keras (miras) beralkohol dilakukan instansi terkait setelah penetapan Perda 22 Tahun 2011.

"Jumlah tempat usaha minuman beralkohol di Biak cukup banyak namun hasil retribusinya masih sangat minim dibanding tahun lalu mencapai di atas Rp5 miliar lebih," ujar Anthon Kho yang juga Ketua DPD PAN.

Ia berharap SKPD terkait selaku pengelola punggutan retribusi tempat penjualan miras beralkohol perlu melakukan optimliasi punggutan retribusi miras sehingga mampu mendongkrak target penerimaan asli daerah.

Kepada pelaku usaha tempat penjualan miras beralkohol, menurut anggota DPRD, diminta membayar kewajiban retribusi sesuai aturan Perda nomor 22 tahun 2011.

"Kewajiban besaran retribusi perizinan tempat penjualan miras beralkohol telah diatur dalam perda, ya tinggal dibayar sesuai ketentuan pada Dispenda selaku pemungut retribusi," imbuh politisi PAN Anthon Kho.

Sebelumnya, Wakil Bupati Thomas Alfa Edison Ondy menegaskan penarikan retribusi perizinan tempat penjualan miras beralkohol telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui perda No 22 tahun 2011.

"Bahkan surat Gubernur Papua dan Kementerian Dalam Negeri telah menyetujui perda tentang perizinan tempat usaha miras dapat dilaksanakan sesuai ketentuan berlaku," ujarnya.

Pemkab Biak Numfor, lanjut Wabup Thomas Ondy, akan melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha di daerah untuk membayar kewajiban retribusi sesuai ketentuan berlaku.

Hingga Kamis, aktivitas penjualan miras beralkohol di Biak sekitarnya telah merambah pada kios-kios kecil di pinggiran jalan dengan berbagai merekn diantaranya bir, mansion house dan jenis kadar alkohol tinggi lainnya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement