Kamis 25 Sep 2014 11:53 WIB
mubahalah anas

Sidang Anas 'Ngebut' dan Panggilan Haji

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Mansyur Faqih
Anas Urbaningrum
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Anas Urbaningrum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rangkaian sidang kasus Hambalang di Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Anas Urbaningrum berakhir Rabu (24/9). 

Semalam, palu Hakim sudah mengetuk vonis Anas delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga diminta untuk mengembalikan uang sebanyak Rp 57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.

Beberapa momen menarik sempat tertangkap dari sidang Anas yang rangkaiannya bermula sejak dimulai empat bulan lalu. Antara lain, proses pengambilan vonis yang hanya membutuhkan waktu lima hari dari masa pledoi atau nota pembelaan.

Tercatat, Anas melaksanakan Pledoi pada Kamis (18/9). Kemudian putusan sudah turun pada Rabu (24/9). Pendeknya jarak waktu itu sempat dikeluhkan oleh para pendukung Anas. 

Mereka merasa para hakim sedang kejar target untuk memvonis Anas sebelum era pemerintahan berganti. Namun, sebetulnya ada alasan bersifat nonteknis atau bahkan tidak berdasar pada proses peradilan sama sekali yang membuat putusan kasus Anas dipercepat. Yakni, soal ibadah haji hakim pengadil kasus Anas.

Ketua majelis hakim, Haswandi hari ini dijadawalkan sudah harus berangkat menunaikan haji. Karenanya, mengingat posisinya sebagai ketua majelis, maka ia wajib hadir membacakan putusan vonis Anas.

Opsi itu pun diambil. Haswandi memilih membacakan putusan Anas sebelum berangkat ke Tanah Suci ketimbang menggantung Vonis sampai 40 hari setelah selesai berhaji.

"Maaf ada kemungkinan sidang vonis dipercepat atau mungkin diundur karena di akhir September nanti saya akan berangkat haji," kata Haswandi akhir Agustus lalu.

Ia mengaku, tak bisa menunda keberangkatannya karena sudah menunggu bertahun-tahun untuk mendapatkan kesempatan berhaji itu. Sehingga tak mungkin dapat mengantre untuk jangka tahunan lagi atau bahkan membatalkan jadwal keberangkatannya.

Karenanya, kemudian Anas mendapatkan vonis tepat sehari sebelum pengadilnya berangkat ke Baitullah. Uniknya, ketika selesai membacakan vonis untuk Anas, Haswandi mendapat tantangan soal sumpah kutukan. 

"Saya meminta kepada Jaksa dan Majelis hakim untuk melakukan sumpah muhabalah, siapa yang batil dari persidangan ini dia yang menerima kutukan dari Gusti Allah," kata Anas lantang sebelum sidang ditutup.

Mendapat tantangan sumpah itu, calon haji tersebut tak memberikan tanggapan. Tanpa banyak bicara, ia langsung mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan. "Maka sidang kami tutup," kata dia diiringi tiga kali bunyi ketukan palu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement