REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memerintahkan kubu Suryadharma Ali dengan Emron Pangkapi melakukan "ishlah" atau berdamai, untuk mengakhiri perseteruan yang berlangsung selama ini.
"Kami (Mahkamah PPP) sepakat mengeluarkan putusan sela, yaitu putusan yang dilakukan sebelum kita melakukan putusan akhir atas dasar pembahasan dan pemeriksaan secara detail permohonan yang masuk. Putusan sela itu intinya kami memerintahkan yang berselisih ini agar melaksanakan ishlah," ujar Ketua Mahkamah PPP Chozin Chumaidy kepada wartawan di Kantor DPP PPP, Kamis (25/9).
Dia mengatakan keputusan itu diambil melalui sidang Mahkamah PPP yang berlangsung sejak Rabu (24/9). Sidang itu sendiri dilakukan setelah ada permohonan yang masuk dari beberapa pengurus harian dan anggota DPW PPP seluruh Indonesia.
"Sidang yang kami lakukan, sesuai kewenangan Mahkamah partai untuk melakukan satu pembahasan dari surat-surat permohonan. Kami sepakat menyelenggarakan sidang khusus, dihadiri pimpinan dan anggota Majelis PPP," ujar dia.
Perseteruan di internal PPP berawal ketika sejumlah pengurus DPP PPP melalui rapat pengurus harian memutuskan memecat Ketua Umum PPP Suryadharma Ali dan mengangkat Emron Pangkapi sebagai pelaksana tugas ketua umum.
Namun, Suryadharma Ali tidak terima atas hal itu dan memecat balik Emron Pangkapi beserta pengikutnya. Yang terbaru, Suryadharma kemudian kembali melakukan langkah pemecatan terhadap sembilan Ketua DPW PPP dan seorang sekretaris DPW PPP.
Sebelum putusan sela Mahkamah PPP dikeluarkan, saling klaim kepengurusan PPP masih terjadi antara dua kubu, di mana keduanya ingin melaksanakan muktamar versinya masing-masing.
Ikuti informasi terkini seputar sepak bola klik di sini