Kamis 25 Sep 2014 15:29 WIB

Ini Lima Putusan Mahkamah PPP

PPP
PPP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memerintahkan kubu Suryadharma Ali dengan Emron Pangkapi melakukan "ishlah" atau berdamai, untuk mengakhiri perseteruan yang berlangsung selama ini.

Ketua Mahkamah PPP Chozin Chumaidy mengatakan Mahkamah PPP sepakat mengeluarkan putusan sela yakni putusan yang dilakukan sebelum melakukan putusan akhir.

"Putusan sela itu intinya kami memerintahkan yang berselisih ini agar melaksanakan ishlah," ujar Ketua Mahkamah PPP Chozin Chumaidy kepada wartawan di Kantor DPP PPP, Kamis (25/9).

Dalam putusan sela yang dirilis oleh Mahkamah PPP kepada media diketahui ada lima poin yang menjadi keputusan Mahkamah PPP, yaitu:

1. Pengurus Harian DPP PPP selaku eksekutif PPP di tingkat nasional adalah Pengurus Harian DPP PPP yang susunan personalianya sesuai hasil Keputusan Muktamar VII PPP Tahun 2011, di Bandung.

2. Semua kebijakan dan kegiatan partai di tingkat nasional, hanya sah apabila dilakukan Pengurus Harian DPP PPP sebagaimana dimaksud pada angka satu diatas.

3. Selama belum diputus terhadap Pokok Permohonan yang diajukan para pemohon, agar para pihak yang berselisih tidak melakukan kegiatan partai diluar kegiatan yang dilakukan oleh Pengurus Harian DPP PPP sebagaimana dimaksud pada angka satu di atas.

4. Memerintahkan kepada para pihak berselisih untuk melakukan ishlah sebagaimana fatwa yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Majelis Syariah DPP PPP tanggal 22 September 2014, dan membentuk kepanitiaan dan menetapkan waktu penyelenggaraan Muktamar VII PPP.

5. Memerintahkan para pihak yang berselisih, semua pengurus, anggota, kader dan simpatisan PPP untuk menaati dan mematuhi putusan ini.

Chozin mengatakan Mahkamah PPP tidak dalam posisinya memberikan atau menentukan sanksi bagi pihak yang melanggar putusan itu. Namun, dia meyakini putusan Mahkamah PPP akan dijalankan oleh kedua pihak berselisih.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement