REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Isu seputar larangan pemotongan kurban di sekolah menjadi pembicaraan yang cukup ramai di media sosial. Selain karena cukup kontroversial, isu ini awalnya dianggap sebagai fitnah terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok.
Tapi ternyata surat tersebut memang ada. Larangan itu kurban di Sekolah Dasar itu ada di Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 57/2014 tentang larangan kegiatan pemotongan hewan kurban di lokasi sekolah pendidikan dasar.
Berikut perguliran isu tersebut:
Isu tak sedap persoalan larangan pemotongan kurban pertama kali mencuat, saat sebuah akun bernama @KRMTRoySuryo. Akun ini menaikkan foto surat instruksi Gubernur DKI Jakarta tentang larangan kurban di Sekolah Dasar.
"Tweeps, Apapun Klarifikasi dari si Zhong Wan Xie alias Basuki Indra alias BTP alias AHOK, Sudah buat Resah Sekolah2," tulis akun tersebut. Isu tersebut kemudian berkembang dan ramai menjadi pembicaraan sejak Rabu (24/9) pagi.
Surat itu ditujukan bagi sebuah Sekolah Dasar Negeri (SDN) pada 2 September 2014 lalu dengan perihal Pembatalan Kegiatan Qurban. Dalam surat itu disebutkan sehubungan dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 57/2014 tentang larangan kegiatan pemotongan hewan kurban di lokasi sekolah pendidikan dasar.
Surat ini meminta agar pihak sekolah menghentikan penghimpunan sumbangan sejak 2 September 2014. Sekolah itu sendiri telah menghimpun sumbangan untuk hewan kurban sebesar Rp 1.545.000 dari enam kelas yaitu dari kelas 1 hingga 6.
Isu yang beredar di twitter ini pun akhirnya direspon Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok ini. Ia membantah kalau dia melarang pemotongan hewan kurban