REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kekecewaan terus bergulir dari berbagai pihak pascapengesahan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) oleh DPR RI.Hari ini ratusan orang bergabung dalam aksi menolak UU Pilkada.
Salah satu koordinator aksi, Dhyta Caturani mengatakan aksi ini bertujuan untuk menggalang dukungan dari masyarakat sebagai upaya mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) agar meninjau ulang Undang-undang Pilkada. Aksi ini melakukan tindak lanjut yang dilakukan para netizen dengan pelopor dari lembaga KontraS.
"Yang penting adalah meningkatkan kesadaran politik masyarakat. Ketika hak itu dilanggar, kita harus memperjuangkan," katanya Ahad (28/9).
Dhyta melanjutkan, aksi itu juga dilakukan untuk menunjukkan adanya masyarakat yang mendukung Pilkada langsung. Menurutnya dengan sistem pilkada tidak langsung hanya orang-orang dari partai politik yang bisa menduduki kursi pimpinan daerah. Sementara orang-orang terbaik yang saat ini bisa masuk dari kursi independen akan terkebiri haknya untuk menjabat.
Dari proses ini, keputusan-keputusan yang diambil oleh pimpinan daerah akan sarat dengan kepentingan partai politik dan golongan. Kepentingan rakyat pun akan terabaikan.
Dhyta mengaku tidak bekerja untuk LSM apapun. Ia merasa terpanggil untuk memperjuangkan hak suara rakyat yang dirampas melalui UU Pilkada. Ia melihat ada suatu pelajaran menarik dari aksi hari itu, yaitu bahwa banyak rakyat yang terlibat langsung dalam aksi ini.
"Dari KontraS kurang dari 24 jam sudah ada 800 lebih sms yang masuk. Itupun belum semuanya masuk karena ada jamming," katanya.
Ia melihat adanya peningkatan kesadaran politik masyarakat. Ia berharap akan ada pembelajaran dari aksi ini. Misalnya, ketika lain kali ada hak-hak masyarakat yang dilanggar, mereka tahu apa yang harus dilakukan.
"Ketika satu hak suara kita diambil dan kita diam saja. Makin banyak hal yang diambil," kata dia.
Dalam aksi tersebut, masyarakat diajak bergabung untuk mengajukan gugatan ke MK agar melakukan peninjauan ulang atau judicial review terhadap UU Pilkada. Salah satu caranya, dengan menyerahkan fotokopi KTP dan menuliskan nama, nomor HP, serta tanda tangan.
Masyarakat yang spontan ingin bergabung juga dapat menunjukkan KTP-nya kepada koordinator aksi untuk difoto. Dhyta mengatakan, data yang masuk akan diverifikasi dengan cara disebar ke media sosial. Hal ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan KTP oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Selain itu, dukungan juga dapat dilakukan dengan cara mention ke akun Dhyta @purplerebel atau mengirimkan fotokopi KTP dan no HP ke email KontraS.
Aditya, salah seorang netizen yang juga tergabung dalam aksi ini mengatakan sudah ada sekitar 300-400 orang yang bergabung dalam aksi hari ini, belum termasuk yang mendaftar via email. Ia juga menyediakan akunnya @adityaa_prtm untuk di-follow terkait dengan aksi ini.
"Setiap ada aksi pasti kita sebarkan di Twitter," kata dia.