Ahad 28 Sep 2014 21:12 WIB

Diinisiasi UGM, Dhuafa di Gunung Kidul Peroleh Sertifikat Tanah Gratis

Sri Sultan Hamengkubuwono pada acara HUT ke-55 Jurusan Teknik Geodesi UGM
Foto: dok UGM
Sri Sultan Hamengkubuwono pada acara HUT ke-55 Jurusan Teknik Geodesi UGM

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Sebanyak 19 keluarga kurang mampu di Desa Purwodadi, Kecamatan Tepus, Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta memeroleh sertifikat rtnah gratis, Jumat (26/9) lalu. Sertifikat ini diberikan atas kerja sama jurusan Teknik     Geodesi, Universitas Gadjah Mada (UGM), para alumni, inudstri, dan Badan Pertanahan Nasional.

Pemberian sertifikat tanah tersebut berkaitan dengan puncak acara HUT Jurusan Teknik Geodesi UGM yang ke-55. Menurut ketua panitianya, I Made Andi Arsana, jumlah sertifikat tanah gratis yang dibagikan sebanyak 55 bidang. Dengan demikian, katanya, hak atas tanah menjadi jelas secara hukum dan keruangan karena terpetakan dengan baik.

"Masyarakat desa sangat gembira menerima sertifikat  anah gratis ini," ujar Made kepada ROL, Ahad (28/9).

Banyak pihak meyakini bahwa ini adalah satu model baru dalam pengabdian masyarakat oleh perguruan tinggi. Ini merupakan satu satunya kegiatan sertipikasi tanah milik masyarakat tidak mampu yang biayanya ditanggung oleh pihak universitas melalui kerja sama dengan alumninya. Kegiatan sertipikasi gratis ini merupakan contoh nyata program yang berpihak pada rakyat miskin.

Kakanwil BPN DIY, Arie Yuwirin misalnya, mengharapkan program seperti ini dilakukan juga oleh instansi pendidikan lainnya. Pada acara di KPFT ini, Sri Sultan Hamengkubuwono X secara simbolis menyerahkan sertipikat kepada perwakilan masyarakat pemegang hak atas tanah.

Sebanyak 19 orang penerima sertifikat dari Gunung Kidul hadir di Fakultas Teknik dengan penampilan yang sederhana. Tidak jarang dari mereka yang hanya mengenakan sandal jepit dan bahkan ada yang sendalnya putus.

Dalam acara itu, Sri Sultan HB X juga berkenan menyampaikan orasi kebudayaan dengan judul “Reformasi Pertanahan, Tanah untuk Rakyat” yang begitu inspiratif. Sultan  dengan gamblang menyampaikan sejarah kepemilikan tanah di DIY dan menyatakan makna sertifikasi dan pemetaan untuk kepastian kepemilikan tanah. Sertipikasi ini juga dimaknai sebagai penjamin kepastian sehingga masyarakat dapat terhindar dari sengketa kepemilikan tanah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement