Senin 29 Sep 2014 04:18 WIB

Pengadilan Mesir Bebaskan 112 Demonstran

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: M Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Sebuah pengadilan banding di Mesir, Ahad (28/9) waktu setempat  membebaskan 112 orang yang dihukum karena melakukan protes ilegal saat ulang tahun ketiga peringatan penggulingan mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak.

Pengadilan rendah Mesir awalnya memvonis 112 terdakwa ini beberapa tahun di penjara setelah terbukti bersalah melanggar hukum melakukan protes, berkumpul secara ilegal, kerusuhan, menghasut kekerasan, hingga memblokir jalan.

''Tidak hanya itu, 112 ini terdakwa juga menyerang polisi, merusak fasilitas umum,dan swasta,'' kata pernyataan itu seperti dikutip dari laman Al Arabiya, Senin (29/9).

Ribuan pendukung mantan presiden Mesir Mohammed Mursi telah dipenjara dan puluhan aktivis sekuler juga telah mendapat hukuman penjara cukup lama karena melanggar hukum protes. 

Pemerintah Mesir memang menerapkan hukum protes dan memberikan sanksi sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk membatasi demonstrasi. Dalam beberapa pekan terakhir pemerintah setempat juga telah melepaskan aktivis sekuler Alaa Abdel Fattah dan Mahienour el-Massry, dan juga banyak siswa.

Tahun lalu mereka ditahan karena  melakukan protes. Abdel Fattah dan Massry merupakan pihak-pihak yang berkampanye melawan Mubarak selama pemberontakan tahun 2011.

Namun dalam kasus terpisah, sebanyak 12 siswa, Ahad dipenjara selama empat tahun dan masing-masing membayar denda sebesar 100.000 pound Mesir (sekitar  13.960 dolar AS) karena terlibat dalam protes ilegal.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement