REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Anggota DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau, Uba Sigalingging mengakui selama sebulan ini memakan gaji buta karena belum ada tata tertib dewan dan pembagian komisi di lembaga tersebut.
"Selama ini kami memakan gaji buta. Tidak bekerja, namun menerima gaji," kata Uba di Batam, Senin (29/9).
Uba mengatakan sebetulnya tidak ingin memakan gaji buta. Setelah terpilih dan dilantik sebagai anggota DPRD, ia menyatakan ingin langsung bekerja semaksimal mungkin demi kesejahteraan masyarakat.
Namun, rencananya itu tidak bisa dilaksanakan karena belum ada tata tertib. Uba menyalahkan Sekretaris Dewan yang tidak mencari solusi akibat belum turunnya Peraturan Pemerintah UU MPR, DPR, DPD, DPRD yang menjadi acuan pembuatan Tata Tertib DPRD.
"Seharusnya bisa saja dibuat, contohnya DPRD Provinsi. Mereka membuat Pansus untuk itu, dan sudah jadi. Padahal mereka dilantik sesudah kami," kata Uba.
Uba yang dulunya dikenal sebagai aktivis antikorupsi, kini menghitung negara sudah dirugikan Rp1 miliar karena anggota DPRD menerima gaji buta.
"Kalikan saja Rp 20 juta kali 50 orang. Sudah Rp 1 miliar. Dan itu tidak hanya terjadi di Batam, banyak daerah lain di Indonesia yang juga mengalaminya," ujar Uba
Meski belum ada tata tertib dan pembagian komisi, ia mengaku tetap rajin datang ke Gedung DPRD tiap hari. "Ya hanya begini, ngobrol-ngobrol. Menerima demo kalau ada demo," katanya.