REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan korupsi Wisma Atlit dan Gedung Serba guna di komplek olahraga Jakabaring, Sumatera Selatan (Sumsel) mencuatkan satu nama tersangka baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rizal Abdullah sebagai tersangka baru dalam proyek pembangunan 2010-2011 itu.
Juru Bicara KPK, Johan Budi menerangkan, Rizal ditetapkan sebagai tersangka lantaran pernah duduk di kursi ketua komite pembangunan wisma atlet. Pada masa pembangunan tersebut, Rizal diduga menggelembungkan proyek pengadaan untuk dua pembangunan itu.
"Kerugian negara akibat mark up mencapai Rp 25 miliar," kata dia, Senin (29/9). Atas sangkaan itu, Rizal dituduh dengan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 20/2001. "Ini sebenarnya pengembangan kasus wisma atlet yang sebelumnya," ujar Johan.
Perlu diketahui, Rizal merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum di Pemerintah Provinsi Sumsel. Semula, dia adalah saksi dalam perkara serupa 2011 lalu. Ketika itu, Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang menjadi terdakwa.
Dalam persidangan untuk Nazar, Rizal pernah mengaku menerima uang senilai Rp 400 juta dari PT Duta Graha Indah milik Nazar. Uang tersebut dikatakan dia dimaksud untuk Gubernur Sumsel Alex Noerdin.